Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi
Publik
SK TIM PELAYANAN DAN PENGADUAN
Tim Pelayanan dan Tim Pengaduan di Lapas Kelas IIB Singaraja memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tim Pelayanan bertugas memberikan informasi, bantuan, serta layanan administratif kepada masyarakat dan warga binaan dengan cepat, ramah, dan profesional guna memastikan terpenuhinya hak-hak layanan sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, Tim Pengaduan berfungsi sebagai wadah penerimaan, pencatatan, dan penanganan laporan atau keluhan terkait pelayanan maupun perilaku petugas, dengan menjamin kerahasiaan dan objektivitas dalam setiap proses tindak lanjutnya. Kedua tim ini bersama-sama menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu layanan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


