Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi
Publik
Laporan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintah untuk memperlihatkan rencana pengelolaan anggaran yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran tertentu. Dalam DIPA, terdapat informasi mengenai sumber daya keuangan yang diterima oleh instansi pemerintah, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan dan program, serta jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam rangka penyusunan DIPA, setiap instansi pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang baik, seperti keterkaitan antara program dan kegiatan dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Setelah DIPA disusun, instansi pemerintah harus melaksanakan setiap kegiatan dan program sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mengalokasikan anggaran dengan efektif dan efisien. Selain itu, instansi pemerintah juga harus menyusun laporan realisasi anggaran secara berkala, yang kemudian akan dibandingkan dengan DIPA sebagai bentuk evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Dalam proses pengelolaan anggaran, setiap instansi pemerintah harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan melakukan pengelolaan anggaran yang baik dan akuntabel, setiap instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.


Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


