Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi
Publik
Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Apa itu Plh dan Plt?
Pelaksana Harian (Plh)
Definisi: Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan sementara (misalnya cuti, dinas luar, sakit, ibadah haji).
Ciri khas:
Tidak memerlukan SK pengangkatan resmi, biasanya cukup dengan surat perintah.
Tidak boleh mengambil keputusan strategis (misalnya mutasi, promosi, penandatanganan kontrak besar).
Hanya melanjutkan pekerjaan sehari-hari sesuai arahan pejabat definitif.
Pelaksana Tugas (Plt)
Definisi: Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan jabatan yang kosong karena pejabat definitif berhenti, pensiun, meninggal, diberhentikan, atau dipromosikan ke jabatan lain.
Ciri khas:
Harus ada penunjukan resmi melalui SK dari pejabat yang berwenang.
Bisa melaksanakan sebagian besar kewenangan jabatan yang kosong.
Namun tetap ada pembatasan tertentu, misalnya dalam hal kepegawaian (mutasi, promosi, pemberhentian).
+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


