Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi
Publik
Rencana Aksi
Rencana aksi merupakan dokumen perencanaan yang memuat langkah-langkah konkret, terukur, dan terjadwal yang disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja tertentu dalam suatu periode waktu. Di Lapas Kelas IIB Singaraja, rencana aksi berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja. Melalui rencana aksi ini, setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan
+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


