Keterangan Umum
Apa itu Lapas?
Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan, yaitu tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan setelah mereka dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pengertian umum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas melaksanakan sistem pemasyarakatan, yaitu proses pembinaan bagi orang yang menjalani pidana agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.Fungsi utama Lapas
Menampung dan mengawasi narapidana selama menjalani masa pidana.
Memberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti pendidikan moral, keterampilan kerja, dan pelatihan agar narapidana siap kembali ke masyarakat.
Menjamin hak-hak narapidana, seperti hak mendapatkan layanan kesehatan, makanan, ibadah, pendidikan, dan komunikasi dengan keluarga.
Tujuan Lapas
Bukan sekadar tempat penghukuman, melainkan tempat rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sistem pemasyarakatan di Indonesia berlandaskan pada prinsip “memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan narapidana dengan masyarakat.”Perbedaan dengan Rutan (Rumah Tahanan Negara)
Rutan: menampung tersangka atau terdakwa yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lapas: menampung narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Siapa yang masuk Lapas Singaraja?
Apa saja layanan tersedia?
Kapan jam kunjungan?
Berikut beberapa layanan yang tersedia di Lapas Kelas IIB Singaraja (Lapas Singaraja)
Pembinaan warga binaan
Lapas menyediakan program pembinaan bagi narapidana, termasuk pelaku pidana ringan, untuk membantu mereka memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru.
Contoh: ada warga binaan yang menjalankan usaha seperti cuci motor, kedai kopi, barbershop di area Lapas Singaraja.
Tujuan pembinaan ini agar setelah masa pidana selesai, narapidana lebih siap reintegrasi ke masyarakat.
Layanan kunjungan dan penitipan barang dari keluarga
Secara umum banyak lapas di Indonesia menyediakan layanan kunjungan tatap muka serta penitipan barang oleh keluarga.
Lapas Singaraja turut melakukan persiapan kunjungan keluarga dalam momen-remisi.
Remisi dan pembebasan khusus
Lapas Singaraja memberikan remisi (pengurangan masa pidana) bagi warga binaan sebagai bagian dari pemasyarakatan.
Ada pula pembebasan melalui amnesti bagi beberapa warga binaan di Lapas Singaraja.
Kesehatan dan pengendalian narkoba
Lapas Singaraja melakukan tes urine dan penggeledahan untuk mengendalikan narkoba di dalam institusi.
Lapas juga menyediakan layanan kesehatan dasar kepada warga binaan.
Inovasi layanan publik & administrasi
Lapas Singaraja sedang melakukan studi dan upaya menuju zona integritas (WBK/WBBM) untuk peningkatan mutu layanan publik.
Meski tidak spesifik untuk Lapas Singaraja, banyak lapas di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerapkan sistem layanan berbasis IT, seperti kunjungan berbasis aplikasi, sistem penitipan barang digital, untuk efisiensi dan transparansi.
Jam kunjungan tatap muka dan penitipan barang di Lapas Singaraja dari
Pukul 09.00 – 11.00 WITA dan pukul 13.00 - 15.00 WITA.
Hari Senin dan Rabu untuk Narapidana.
Hari Selasa dan Kamis untuk Tahanan
Perlu diketahui Kebijakan internal Lapas (penyesuaian, pembatasan, keamanan) juga bisa mempengaruhi jam.
Persyaratan kunjungan (ringkas):
Identitas asli (KTP/SIM/Paspor) pembawa tamu.
Daftar nama pengunjung terdaftar (maks. 2 orang per kunjungan — sesuaikan).
Pakaian sopan; barang bawaan akan diperiksa.
Anak di bawah umur harus didampingi orang tua/wali.
Ikuti arahan petugas di lapangan.
Yang masuk ke Lapas Singaraja adalah orang-orang yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (narapidana), serta anak didik pemasyarakatan yang harus menjalani pembinaan di wilayah hukum tertentu.
Narapidana
Mereka adalah orang dewasa yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), narapidana tersebut dipindahkan dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menjalani masa pidananya.
Di Lapas Kelas IIB Singaraja, mereka dibina agar memiliki kesadaran hukum, kedisiplinan, dan keterampilan kerja sehingga siap kembali ke masyarakat setelah bebas.
Anak Didik Pemasyarakatan (bila ada unitnya)
Yaitu anak yang berkonflik dengan hukum dan telah diputus oleh pengadilan untuk menjalani pembinaan.
Anak-anak ini ditempatkan dalam program pembinaan khusus yang sesuai dengan usia dan kebutuhannya.
Kriteria wilayah dan jenis perkara
Umumnya, Lapas Singaraja menampung narapidana yang berasal dari wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya, baik kasus pidana umum (seperti pencurian, narkotika, penganiayaan) maupun pidana khusus.
Tujuan keberadaan mereka di Lapas
Untuk menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian, bukan hanya menjalani hukuman.
Pembinaan ini dilakukan agar mereka bisa beradaptasi dan berperan positif di masyarakat setelah masa pidana berakhir.
Bagaimana cara menjenguk narapidana?
Daftarkan diri melalui formulir kunjungan dan bawa identitas asli. Ikuti jadwal kunjungan yang berlaku.
Apa saja layanan kesehatan yang tersedia untuk warga binaan?
Layanan kesehatan dasar tersedia di klinik Lapas; kasus rujukan ditangani ke fasilitas setempat.
Bagaimana cara menghubungi Lapas untuk keperluan resmi?
Gunakan nomor telepon resmi, email, atau fitur WhatsApp resmi yang tersedia di halaman Kontak.
Bisakah membeli/menitipkan barang?
Ada aturan ketat terkait barang titipan; cek tata tertib dan pengumuman.


Tahapan Penerimaan Tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja memiliki prosedur yang jelas dan terstandar dalam menerima tahanan atau narapidana baru. Proses ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sejak pertama kali mereka masuk ke dalam Lapas.
1. Penerimaan dan Pemeriksaan Administrasi
Tahanan atau narapidana yang baru datang akan diterima oleh petugas registrasi Lapas dengan membawa dokumen resmi dari kejaksaan atau pengadilan.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, antara lain:
Surat perintah penahanan atau eksekusi.
Berita acara serah terima tahanan.
Putusan pengadilan (bagi narapidana).
Surat keterangan kesehatan dari pihak berwenang.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, tahanan dapat diterima secara resmi oleh pihak Lapas.
2. Pemeriksaan Kesehatan Awal
Setiap tahanan baru wajib menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis Lapas.
Pemeriksaan ini meliputi:
Pemeriksaan fisik dan vital.
Deteksi penyakit menular.
Pencatatan kondisi kesehatan awal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tahanan dalam keadaan sehat dan mencegah penyebaran penyakit di lingkungan Lapas.
3. Pendataan dan Registrasi
Setelah dinyatakan layak diterima, tahanan akan didata dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Data yang dicatat meliputi:
Identitas lengkap.
Kasus dan masa pidana.
Sidik jari dan foto tahanan.
Kondisi kesehatan dan catatan khusus.
Pendataan ini menjadi dasar pembinaan dan pemantauan selama menjalani masa pidana.
4. Orientasi dan Pengelompokan
Tahanan baru akan mengikuti orientasi singkat mengenai:
Tata tertib dan aturan Lapas.
Hak dan kewajiban warga binaan.
Layanan pembinaan dan fasilitas yang tersedia.
Selanjutnya, petugas menentukan blok atau kamar hunian sesuai dengan klasifikasi, tingkat keamanan, dan hasil asesmen awal.
5. Penempatan di Blok Hunian
Tahanan atau narapidana kemudian ditempatkan pada blok hunian yang telah ditentukan.
Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan:
Klasifikasi tindak pidana.
Usia dan kondisi fisik.
Keamanan dan kapasitas kamar.
Penempatan ini bertujuan agar seluruh warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan aman, tertib, dan manusiawi.
6. Tahap Pembinaan Awal
Setelah melewati masa orientasi, tahanan mulai mengikuti kegiatan pembinaan yang meliputi:
Pembinaan kepribadian (keagamaan, moral, dan mental).
Pembinaan kemandirian (pelatihan kerja dan keterampilan).
Lapas Kelas IIB Singaraja berkomitmen memberikan pembinaan yang bermakna agar setiap warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.




+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


