Berikut penjelasan pengertian tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
Pengertian Tahanan Menurut UU No. 22 Tahun 2022
Dalam UU No. 22 Tahun 2022, tahanan adalah:
Seseorang yang sedang dikenai penahanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan ditempatkan di Rutan atau tempat khusus lainnya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
UU ini membedakan antara tahanan dan narapidana:
Tahanan: orang yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (belum inkracht). Mereka masih menjalani proses hukum.
Narapidana: orang yang sudah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.
Konteks Tahanan di Lapas
Secara prinsip, tahanan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), bukan di Lapas.
Namun, Lapas dapat menampung tahanan apabila kondisi tertentu mengharuskannya, misalnya karena keterbatasan tempat di Rutan atau kebijakan teknis institusi.
Inti Pengertian Menurut UU No. 22 Tahun 2022
Status hukum: belum diputus bersalah secara tetap.
Tujuan penahanan: demi kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Tempat penahanan: Rutan atau tempat penahanan lain yang sah.
Perlakuan: mendapatkan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, kunjungan, dan bantuan hukum.
Jika kamu ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih ringkas, atau narasinya untuk website resmi Lapas, lengkap dengan gaya bahasa formal Kemenkumham.
Berikut penjelasan lengkap tentang hak dan kewajiban tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
(Acuan utama: BAB V tentang Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan—termasuk Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan.)
✅ HAK-HAK TAHANAN
Tahanan—meski statusnya belum diputus bersalah—tetap memiliki hak yang dilindungi negara. Berdasarkan UU 22/2022, hak-hak tersebut meliputi:
1. Hak atas Pelayanan Kesehatan
Tahanan berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak, termasuk pemeriksaan rutin, penanganan darurat, obat-obatan, serta rujukan ke fasilitas kesehatan luar bila diperlukan.
2. Hak atas Pangan dan Pakaian
Mendapat makanan yang memenuhi standar kesehatan dan pakaian yang layak selama masa penahanan.
3. Hak untuk Beribadah Sesuai Agama dan Kepercayaan
Tahanan bebas melaksanakan ibadah, mendapatkan pembinaan rohani, dan menggunakan sarana keagamaan yang tersedia.
4. Hak Bertemu dan Berkomunikasi
Tahanan berhak:
menerima kunjungan keluarga,
bertemu penasihat hukum,
berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu sesuai aturan keamanan.
5. Hak atas Bantuan Hukum
Tahanan berhak mendapatkan pendampingan hukum dari penasihat hukum yang ia tunjuk atau disediakan negara.
6. Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Termasuk bebas dari penyiksaan fisik, psikis, pelecehan, atau perlakuan tidak manusiawi lainnya.
7. Hak untuk Dipisahkan
Tahanan dipisahkan dari:
narapidana (yang sudah divonis),
tahanan pria dan wanita,
tahanan dewasa dan anak.
8. Hak atas Informasi
Mendapat informasi tentang tata tertib, layanan, dan proses hukum yang sedang berjalan.
9. Hak untuk Menyampaikan Keluhan
Tahanan dapat mengajukan keberatan, pengaduan, atau laporan apabila mengalami pelanggaran hak.
10. Hak Lain yang Dijamin Undang-Undang
Termasuk hak pendidikan dasar, hak hidup, dan perlindungan keselamatan.
✅ KEWAJIBAN TAHANAN
Selain hak, tahanan juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi selama berada di Lapas:
1. Mematuhi Tata Tertib Lapas
Tahanan wajib mengikuti seluruh aturan internal, seperti jam kegiatan, larangan menguasai barang terlarang, dan aturan keamanan.
2. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Tahanan tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu keamanan, seperti keributan, perkelahian, atau aksi yang membahayakan.
3. Mengikuti Arahan Petugas
Tahanan wajib mengikuti perintah sah petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.
4. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
Termasuk kebersihan kamar, fasilitas umum, dan area blok.
5. Mengikuti Layanan dan Pemeriksaan Kesehatan
Kewajiban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan saat diperlukan untuk kepentingan umum atau mencegah penyebaran penyakit.
6. Menghormati Sesama Tahanan dan Petugas
Tidak boleh melakukan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan merendahkan martabat orang lain.
7. Mematuhi Prosedur saat Bertemu Penasihat Hukum atau Keluarga
Termasuk mengikuti aturan kunjungan, pemeriksaan barang, dan pengawasan.
+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


