TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta melakukan perawatan, pengamanan, dan pelayanan dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, baik dalam bentuk pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian;
Pelaksanaan bimbingan kerja, penyediaan sarana, serta pengelolaan hasil kerja narapidana dan anak didik dalam rangka menumbuhkan keterampilan dan kemandirian;
Pelaksanaan pembinaan sosial dan kerohanian guna menumbuhkan kesadaran hukum, moral, dan spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan;
Pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan untuk menjamin situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan pembinaan;
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga, guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan;
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga sosial, serta masyarakat dalam rangka mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana dan anak didik.
Tugas & Fungsi


+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


